SIMALUNGUN - Rasa sesal terpancar dari wajah seorang pelaku tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah itu, Ia menyadari bahwa dirinya tidak dapat menikmati malam pergantian Tahun Baru 2023 mendatang, sesaat setelah petugas mengamankannya.
Lalu, pria itu diketahui berinisial LS dan Tim Opsnal Unit-II Satnarkoba Polres Simalungun meringkusnya dari dalam salah satu rumah.
Tepatnya, di kompleks SD Negeri, Emplasmen PTPN IV Unit Kebun Dosin, Nagori Dosin, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/12/2022) sekira 19.50 WIB.
Informasi dihimpun, pihak Kepolisian sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas LS di rumah yang ditempatinya.
Laporan itu menyebutkan adanya tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu. Pihak Kepolisian langsung menindaklanjuti, berangkat menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Simalungun dipimpin IPDA Rudi Hartono menghubungi serta berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah Nagori Dosin.
Personel Satnarkoba Polres Simalungun selanjutnya, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang ditempati LS.
Pada saat yang tepat, personel melakukan penggrebekan rumah pelaku didampingi Aparat Pemerintah Nagori Dosin dan tanpa perlawanan pelaku diamankan.
Masih di lokasi, disaksikan aparat Pemerintah Nagori Dosin, lalu penggeledahan seisi rumah pelaku dilakukan dan petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu milik LS.
Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong LS berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ke Mako Polres Simalungun.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan penyidikan dalam rangkaian pengembangan terhadap pelaku LS.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., melalui Kanit II Satnarkoba IPDA Rudi Hartono saat dihubungi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial LS.
LS diamankan tanpa perlawanan, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pihak Kepolisian segera merilis terkait kronologi penangkapan serta jumlah barang bukti milik LS.
"Iya, benar. LS berikut sejumlah barang buktinya saat ini telah diamankan ke Mako Polres Simalungun, " kata IPDA Rudi Hartono saat dihubungi awak media ini melalui selularnya, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 08.20 WIB.