SIMALUNGUN - Guna membudayakan tertib berlalu lintas di Kota Touris Parapat, Kapolsek Parapat bersama dengan tokoh masyarakat Girsang Sipangan Bolon yang juga merupakan Anggota DPRD Simalungun memasang plang rambu-rambu lalulintas "Dilarang Lawan Arah" ( verboden ) di Kota Touris Parapat
Larangan melawan arah tersebut berlaku bagi seluruh pengendara sepeda motor, becak dan maupun kendaraan roda empat keatas (mobil) , " ujar Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH, didampingi Kanit lantas IPTU Hendrik Koto dan Sekretaris Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Viktor Sijabat
Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi juga menyampaikan, bahwa pemasangan plang Verboden "Dilarang Melawan Arah" bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu membudayakan tertib berlalu lintas dan tertib berkendara di Kota Touris Parapat
Dengan selalu tertib berlalu lintas, juga sangat berguna bagi si pengendara sendiri agar tidak mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan selama berkendara di jalan raya, "Jadi, tertib berlalu lintas itu untuk keselamatan diri kita sendiri, " terang Kapolsek Parapat AKP. Jonni Silalahi, SH
Sementara itu, Tokoh masyarakat Girsang Sipangan Bolon yang juga Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) mengatakan, pemasangan rambu-rambu lalu lintas ini bukan semata-mata hanya hiasan di pinggir jalan raya atau panjangan saja
"Setiap tanda-tanda rambu-rambu lalu lintas ini memiliki arti tersendiri dan sebagai petunjuk arah kepada semua pengguna jalan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak bolehin, artinya jika sudah ada plang verboden seperti yang baru dipasang ini mohon lah dituruti dan ditaati, "Harap Maraden Sinaga
Maraden juga menyampaikan, pemasangan rambu-rambu lalulintas disetiap persimpangan di Kota Touris Parapat ini, untuk memberikan rasa kenyamanan bagi para pengguna jalan raya dan masyarakat khususnya pengunjung maupun wisatawan, " Sebut Maraden Sinaga
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyampaikan, Sewaktu dirinya di Komisi II sudah pernah meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun memasang rambu-rambu lalu lintas di setiap persimpangan, namun sampai dengan sekarang belum terlihat, " Sebut Maraden
Kanit Lantas Polsek Parapat, IPTU Hendrik Koto menjelaskan, "Ada delapan unit plang verboden yang akan dipasang yakni, di Jalan Tali Sungkit, Jalan TPR Sinaga, Jalan Merdeka, Pangasean dan Jalan Josep serta Jalan Bukit Barisan, "ujar Kanit Lantas Polsek Parapat, IPTU Hendrik Koto
Kanit Lantas Polsek Parapat, IPTU Hendrik Koto juga mengatakan, pemasangan plang verboden "Larangan Lawan Arah" ini akan disosialisasi dalam suatu bulan ini dan jika nantinya sudah selesai disosialisasikan masih juga dijumpai sejumlah kendaraan yang melawan arah "Akan kita tindak tegas, " Sebutnya ( Karmel )