SIMALUNGUN - Pasca tertangkapnya pria berinisial LS (43) oleh personel Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun dan mengamankan sejumlah barang buktinya, dalam satu penggrebekan yang dilakukan terkait peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.
Kalangan masyarakat mengungkapkan, atas kinerja personel Satnarkoba Polres Simalungun saat meringkus LS dari dalam satu unit rumah di Kompleks SD Negeri, Lapangan Bola Emplasmen Kebun Dosin, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB yang lalu.
Dalam satu rekaman video yang beredar, Pangulu Nagori Dolok Sinumbah Rizal Panjaitan selaku pemerintah setempat dan mewakili masyarakatnya menyampaikan, dukungan sepenuhnya, terkait pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sejenisnya.
"Kami, Pemerintahan Nagori Dolok Sinumbah, sangat mendukung dan siap untuk bersinergitas dengan pihak Kepolisian dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah kami. Penindakan tanpa pandang bulu dan tidak memandang siapapun, " sebut Rizal Panjaitan.
Rizal Panjaitan juga menambahkan, tak terbilang dan tak terhitung berapa banyak korban jatuh, khususnya para generasi penerus bangsa akibat terpengaruh narkotika. Selain itu, Ia menegaskan, tetap berkomitmen membantu menyelamatkan generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
"Rasa bangga dan ucapan terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun. Semoga tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba, " ucap Rizal.
Terpisah, dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menegaskan, komitmen jajaran Polres Simalungun terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba sejenisnya, Tidak Akan Bernegosiasi.
“Bapak Kapolres Simalungun bersama personel Sat Narkoba Polres Simalungun sudah berkomitmen untuk tetap memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun dan tidak ada negosiasi, “ sebut Kasat Narkoba AKP Adi secara tertulis, Kamis (15/12/2022) siang.
Sebelumnya telah dipublikasi, berawal dari informasi diperoleh pihak Kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas LS di rumah yang ditempatinya. Laporan itu menyebutkan adanya tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Unit II Satnarkoba Polres Simalungun dipimpin IPDA Rudi Hartono menindaklanjuti dan setibanya di lokasi, petugas menghubungi serta berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah Nagori Dosin. Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang ditempati LS.
Pada saat yang tepat, personel melakukan penggrebekan rumah pelaku didampingi Aparat Pemerintah Nagori Dosin dan disaksikan aparat Pemerintah Nagori Dosin, lalu seisi rumah pelaku digeledah dan petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu milik LS.
Diterangkan, rincian barang buktinya yaitu sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 98 gram bruto, sebungkus rokok bermerk Union. Kemudian, sebundel plastik klip kosong dan satu) unit Android bermerk Real Me, serta uang senilai Rp 100 ribu.
Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong LS berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ke Mako Polres Simalungun dan jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun mengharapkan kerjasama kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas Narkoba.
"Kami himbau agar masyarakat menyampaikan informasi tentang Narkoba kepada pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat bernomor 0811-6501-516, ” tutup Kasat Narkoba AKP Adi.